17/01/2019
Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir : Syarat dan Prosedur (Terbaru)
Bagi peserta yang sudah mendaftarkan bayinya ketika masih dalam kandungan maka tidak perlu lagi mendaftarkannya setelah bayi baru lahir. Namun sebaliknya bagi peserta yang belum mendaftarkan bayinya saat dalam kandungan wajib mendaftarkannya setelah bayi baru lahir.
Berikut ini beberapa syarat dan prosedur yang perlu anda lakukan mengenai cara daftar BPJS bayi baru lahir :
Syarat Yang Harus Dipenuhi
Fotocopy dan asli KTP Orang Tua (Suami dan Istri)Fotocopy dan asli Kartu keluarga (KK)Fotocopy dan asli Surat Keterangan Lahir dari Faskes tempat melahirkan
Jika pendaftaran dilakukan ketika bayi belum diberikan nama atau belum ada persiapan nama dari orang tua bayi, maka di dalam data kepesertaan BPJS Kesehatan diberi nama Bayi Nyonya…
Ketentuan
Selain syarat yang harus dipenuhi, anda juga harus memahami beberapa ketentuan mendaftarkan bayi baru lahir menjadi peserta BPJS Kesehatan antara lain :
Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung Perusahaan tempatnya bekerja hanya anak ke 1, 2, dan 3. Sedangkan anak ke 4 dan seterusnya iurannya menjadi tanggungan pesertaBagi bayi peserta PPU, waktu pendaftaran maksimal 3×24 jam sejak persalinan agar biaya layanan kesehatan si bayi bisa ditanggung sepenuhnya oleh BPJSBayi peserta non PPU, pendaftaran dibatasi maksimal hingga 28 hari sejak kelahirannya, sesuai dengan aturan Perpres No. 82 Tahun 2018 Pasal 28 Ayat (6)Perubahan data bayi dilakukan hingga batas maksimal tiga bulanPembayaran iuran bisa langsung dilakukan dan status kepesertaan langsung aktif.
Prosedur Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir
Setelah semua persyaratan dipenuhi atau telah disipakan, segeralah menuju kantor BPJS Kesehatan setempat untuk melakukan proses pendaftaran. Biasanya untuk pendaftaran bayi baru lahir melalui loket khusus yang telah dipersiapkan pihak BPJS, sehingga prosesnya lebih cepat.
Bagi peserta PPU bisa melakukan pendaftarannya melalui pihak HRD di Perusahaan tempatnya bekerja. Berkas-berkas persyaratan yang dibutuhkan diberikan ke pihak HRD maksimal 3×24 jam setelah kelahiran bayi.
Kartu BPJS Kesehatan Diperlukan Jika Bayi Tidak Sehat
Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan bayi baru lahir secepatnya dilakukan hanya bagi bayi yang mengalami masalah medis ketika lahir dan memerlukan perawatan. Hal ini diharapkan agar biaya layanan medis untuk bayi bisa ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan. Biasanya waktu yang diberikan pihak Rumah Sakit adalah maksimal 3×24 jam untuk proses administrasi menggunakan BPJS Kesehatan, sehingga sebelum batas waktu tersebut sebaiknya pihak orang tua sudah mendaftarkan bayinya.
Namun jika bayi lahir dengan kondisi sehat, maka biaya proses persalinan menggunakan data kartu si ibu. Jadi jika bayi sehat maka anda tidak perlu mendaftarkan bayi baru lahir secepatnya karena waktu yang diberikan adalah maksimal hingga 28 hari sejak persalinan. Misal mendaftarkannya ketika bayi sudah diberikan nama, atau sudah sudah dimasukkan di dalam data Kartu Keluarga agar nantinya tidak perlu lagi melakukan perubahan data...
Salam sehat selalu...
Dr. Juliana Galingging