05/06/2026
Sebagai tindak lanjut atas Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Jejaring Pengampuan Layanan Mata di Provinsi Sumatera Utara, Rumah Sakit Mata Cicendo melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengampuan Layanan Mata dengan UPTD Rumah Sakit Khusus Mata Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 4 Juni 2026. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antar fasilitas pelayanan kesehatan guna meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan kesehatan mata di wilayah Sumatera Utara.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Workshop Asistensi Perawat dan Dokter Spesialis Mata untuk Layanan Operasi Katarak, serta pendampingan tindakan operasi katarak menggunakan teknik fakoemulsifikasi. Kegiatan ini diikuti oleh 60 perawat dan 30 dokter spesialis mata yang berasal dari berbagai rumah sakit dan fasilitas kesehatan di seluruh Provinsi Sumatera Utara.
Workshop dan pendampingan dilaksanakan selama dua hari, pada tanggal 4–5 Juni 2026, bertempat di UPTD Rumah Sakit Khusus Mata Provinsi Sumatera Utara. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pembaruan pengetahuan, penguatan keterampilan klinis, serta kesempatan untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait penatalaksanaan operasi katarak sesuai standar pelayanan terkini.
Program pengampuan ini merupakan bagian dari komitmen RS Mata Cicendo dalam mendukung transformasi sistem kesehatan nasional, khususnya dalam penguatan layanan kesehatan mata di daerah. Dengan adanya transfer pengetahuan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pendampingan teknis yang berkelanjutan, diharapkan kompetensi tenaga kesehatan mata di Provinsi Sumatera Utara semakin meningkat.
Pada akhirnya, penguatan jejaring pengampuan layanan mata ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan mutu pelayanan, memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan mata yang berkualitas, serta berkontribusi dalam upaya menurunkan angka gangguan penglihatan dan kebutaan yang dapat dicegah di Provinsi Sumatera Utara.