22/08/2026
Komentar Favorit Buzzer: “RUU Perampasan Aset Bagaimana?”
Saya perhatikan ada satu komentar yang sangat setia mengikuti tulisan saya. Saya membahas MBG: “RUU Perampasan Aset bagaimana?” Saya membahas kebakaran hutan: “RUU Perampasan Aset bagaimana?” Saya mendukung mahasiswa menyampaikan kritik: muncul lagi pertanyaan yang sama. Kalau besok saya membahas kolesterol, jangan-jangan ada yang bertanya apakah LDL bisa turun kalau RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Entah akun-akun itu buzzer atau bukan, pola komentarnya menarik. Masalah A dijawab dengan masalah B. Padahal negara mampu mempunyai beberapa penyakit sekaligus. Kalau pasien saya hipertensi sekaligus diabetes, saya tidak menyuruh diabetesnya menunggu karena tekanan darah belum beres. Dua-duanya harus ditangani. Jadi saya justru mencoba membaca lebih jauh: sebenarnya RUU Perampasan Aset ini penting atau tidak? Jawabannya: penting sekali.
Logikanya mudah. Koruptor jangan hanya dipenjara. Hasil korupsinya juga harus dikejar sampai kembali. KPK sendiri mendorong RUU ini karena mekanisme yang dirancang dapat mempercepat pemulihan aset, termasuk dalam kondisi tertentu tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Tujuannya supaya aset hasil kejahatan tidak keburu dialihkan, disamarkan, atau menghilang.
Kita pernah melihat persoalannya dalam kasus yang sangat dikenal masyarakat. Jiwasraya menimbulkan kerugian negara Rp16,8 triliun. Tetapi menurut catatan yang dikutip dalam eksaminasi ICW, sampai Februari 2023 eksekusi aset baru sekitar Rp3,1 triliun. Angka itu memang menggambarkan keadaan saat itu, tetapi pesannya jelas: menghukum orang dan mengembalikan uang negara adalah dua pekerjaan berbeda. Koruptornya bisa masuk penjara. Uangnya belum tentu p**ang dengan kecepatan yang sama.
Ironisnya, RUU ini bukan barang baru. Gagasannya sudah bergulir lebih dari satu dekade. Pada 4 Mei 2023, Presiden Jokowi bahkan sudah mengirim Surat Presiden ke DPR dan meminta pembahasannya menjadi “prioritas utama”. RUU itu tetap tidak selesai pada periode tersebut. Kini pada era Presiden Prabowo, pembahasannya hidup kembali. RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan Komisi III DPR menargetkannya selesai sebelum Desember 2026 atau paling lambat dua masa sidang.
Nah, di sinilah saya mulai bertanya: kalau memang semua mengatakan penting, mengapa jalannya harus selambat ini? Presiden Prabowo sudah menyatakan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset. Pemerintahannya juga ditopang koalisi yang sangat kuat; bahkan Presiden sendiri pada awal 2026 menyebut koalisinya kuat, dengan PKB, PKS, dan NasDem yang sebelumnya berada di kubu lain juga telah menyatakan dukungan kepada pemerintahan. Secara politik, dukungan pemerintah di parlemen jelas bukan kecil.
Maka menurut saya DPR sekarang tidak perlu menghabiskan berbulan-bulan hanya berputar pada pertanyaan apakah RUU ini diperlukan. Masuk ke pasalnya. Buat Panja bekerja intensif. Gelar RDPU dengan batas waktu. Dudukkan KPK, Kejaksaan, Polri, akademisi, advokat, PPATK, dan kelompok masyarakat. Petakan persoalan yang benar-benar belum selesai. Putuskan. Tulis pasalnya. Uji lagi. Lalu bawa ke paripurna. Komisi III sendiri sekarang berencana mengadakan RDPU dua sampai tiga kali seminggu. Bagus. Tetapi rapat yang banyak baru berguna kalau akhirnya berubah menjadi norma hukum yang jelas.
Sebab memang ada satu hal yang tidak boleh dibuat sembarangan: perlindungan rakyat yang tidak bersalah. Bayangkan Anda bekerja dua puluh tahun, menabung, lalu membeli sebuah rumah secara sah. Harganya wajar, ada akta, pajaknya dibayar, semuanya legal. Beberapa tahun kemudian terungkap bahwa pemilik lama ternyata membeli rumah itu dari uang hasil korupsi. Jangan sampai Anda yang sudah membeli dengan itikad baik tiba-tiba kehilangan rumah karena negara mengatakan, “Ini aset hasil kejahatan.” Anda bukan koruptornya. Anda bahkan tidak tahu sejarah uang pemilik sebelumnya.
Kasus seperti itulah yang harus dijawab dengan terang oleh undang-undang. DPR sendiri sudah menyoroti perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik. Bahkan contoh yang dibahas bukan hanya pembeli rumah, tetapi juga sopir atau pekerja rumah tangga yang namanya bisa saja dicatut sebagai pemilik aset tanpa mengetahui apa pun. Karena itu harus jelas siapa yang wajib membuktikan, seberapa kuat hubungan aset dengan tindak pidana, bagaimana seseorang mengajukan keberatan, dan bagaimana hak orang yang tidak bersalah dipulihkan.
Bagi saya rumusnya sederhana: buat koruptor takut kehilangan seluruh hasil kejahatannya, tetapi jangan membuat rakyat jujur takut kehilangan hartanya. Perampasan harus melalui kontrol pengadilan. Hubungan aset dengan tindak pidana harus dapat dibuktikan. Mekanisme non-conviction based forfeiture harus mempunyai syarat yang ketat. Pihak ketiga yang sah harus dilindungi. Pengelolaan aset rampasan pun harus profesional dan transparan supaya aset bernilai miliaran tidak malah rusak atau menguap setelah berhasil disita. Itu memang isu utama yang sekarang sedang dibahas Komisi III.
Jadi kalau setelah ini saya mengkritik MBG lalu kembali ada yang bertanya, “RUU Perampasan Aset bagaimana, Dok?”, jawaban saya sudah siap: saya mendukung. Mari kita desak supaya selesai tahun ini. Tetapi setelah itu kita kembali bicara MBG. Kalau saya membahas kebakaran hutan, kita kembali bicara kebakaran hutan. RUU Perampasan Aset jangan dijadikan kartu sakti untuk mengalihkan setiap kritik kepada pemerintah. Korupsi harus diberantas, dan kebijakan yang bermasalah tetap harus dikritik. Kita mampu mengerjakan keduanya sekaligus.
Sekarang ukurannya bukan lagi pidato. Target DPR sudah jelas: sebelum Desember 2026. Pemerintah mendukung. Koalisi pemerintah kuat. KPK mendorong. Masyarakat mendukung pemberantasan korupsi. Maka pekerjaan berikutnya tinggal memastikan undang-undangnya cepat, tajam, tetapi tidak sewenang-wenang.
Saya ingin suatu hari seorang koruptor berpikir seribu kali sebelum mencuri uang negara karena tahu bukan hanya kebebasannya yang terancam, tetapi seluruh keuntungan dari kejahatannya akan dikejar.
Dan pada saat yang sama, saya ingin rakyat biasa bisa tidur tenang karena tahu rumah yang dibelinya dengan uang halal tidak akan dirampas hanya karena negara memiliki kewenangan yang terlalu luas.
Negara harus membuat koruptor takut kehilangan hartanya—bukan membuat rakyat jujur takut kepada negaranya.
EPW — 22/8/2026