27/06/2024
Memotong kuku merupakan salah satu sunah fitrah yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW. Lalu, bagaimana hukum memanjangkan kuku dengan disengaja oleh seorang muslim dalam ajaran Islam?
Mengutip dari buku Tasyabbuh yang Dilarang dalam Fikih Islam karya Jamil bin Habib Al-Luwaihiq, memotong kuku termasuk sunah fitrah tiap umat Islam. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang berbunyi,
الْفِطْرَةُ خَمْسَ الْخِتَانُ، وَالاسْتِحْدَادُ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ، وَتَقْلِيمُ الْأَطْفَارِ، وَقَصُّ الشَّارِبِ
Artinya: "Fitrah itu ada lima macam: khitan, mencukur habis bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memendekkan kumis." (HR Bukhari)
Kuku pada dasarnya wajib dipotong jika diketahui ada sesuatu yang menghalangi air bersuci seperti, wudhu dan mandi, untuk masuk membersihkan kuku.
Namun, perkara yang dibolehkan yakni adanya kondisi tertentu seperti ujung kuku yang pendek hingga sulit untuk dipotong. Kondisi tersebut dianggap tidak menghalangi air mengenai kulit kuku.