23/09/2026
🚨 Pemkot Denpasar Tetapkan Sejumlah Titik Jadi Zona Bebas Parkir
Berawal dari keluhan warganet yang viral di media sosial, Pemkot Denpasar bergerak cepat melakukan evaluasi besar-besaran terkait penataan parkir.
Perumda Bhukti Praja Sewakadarma secara resmi menetapkan sejumlah titik sebagai Zona Bebas Parkir, terutama di kawasan UMKM dan tepi jalan yang terdampak rasionalisasi.
Langkah tersebut diawali dengan penetapan 5 lokasi bebas parkir, yakni:
📍 Kawasan BPD Gajah Mada (Zona QRIS)
📍 SMPN 3 Denpasar
📍 Indomaret Jalan Merdeka
📍 Alfamart Bajra Sandhi Renon
📍 Circle K Renon
Selain itu, sejumlah spanduk bebas parkir mulai dipasang di beberapa warung makan dan pertokoan yang ramai pengunjung namun tidak memiliki lahan parkir mandiri. Di antaranya Warung Sayur Cipto, Warung Sayur Risky, Warung Sayur Badung Kertapura, Warung Babi Guling Samprig Imam Bonjol, serta Warung Rujak Banjar Ambengan.
Namun, kebijakan ini juga menimbulkan dampak terhadap para juru parkir (jukir). Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma, I Nyoman Putrawan, membenarkan bahwa penataan tersebut berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah jukir yang bertugas di titik-titik tersebut.
Pihaknya kini berkoordinasi dengan desa adat untuk menyelaraskan kebijakan rasionalisasi tersebut.
Di sisi lain, Plt. Kabag Usaha, Tiana, mengingatkan bahwa penarikan jukir tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ia mencontohkan kawasan Jalan Sulawesi yang justru mengalami kekroditan parah setelah petugas ditarik karena tidak ada lagi yang mengatur kendaraan.
Kebijakan zona bebas parkir ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut kenyamanan pengguna jalan, penataan parkir, pelaku UMKM, hingga nasib para juru parkir.