24/05/2026
Dukun di Pati Diduga Setv**buhi Pasien Hingga H4m*mil, Berani Ucap pada Suami Krban "Anakmu Nanti Mirip Saya"
Sebuah kasus tindak pidana kek3rasan Eskksual dengan m0dus yang sangat keji dan memanfaatkan kepercayaan warga terungkap di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial AS (42 tahun) yang berprofesi sebagai dukun, kini berstatus tersangka polisi setelah diduga tega melakukan pers3tu**buhan berulang kali terhadap pasiennya sendiri, seorang wanita berusia 30 tahun, dengan alasan dan dalih melakukan terapi kesuburan agar krban bisa memiliki keturunan. Perbuatan pelaku diketahui berlangsung hingga akhirnya krban dinyatakan h4*mil.
Kapala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, memaparkan kronologi k4sus ini dalam konferensi pers yang digelar Selasa (12/5/2026). Ia menjelaskan, kasus ini terungkap ke publik setelah suami krban datang melapor ke pihak kepolisian pada tanggal 10 Mei 2026 lalu, yang didasari rasa curiga mendalam atas ucapan‑ucapan janggal yang dilontarkan oleh AS.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan krban, peristiwa naas itu bermula dari kondisi krban yang telah menikah sejak tahun 2012 namun belum dikaruniai anak. Krban yang kebetulan masih memiliki hubungan kerabat sekaligus bertetangga dengan istri pelaku, sempat menceritakan kegelisahan dan keinginan kuatnya memiliki keturunan kepada istri AS. Informasi itu kemudian disampaikan kepada pelaku, yang lantas menyusun rencana liciknya.
“Pelaku mengaku mendapatkan petunjuk spiritual, bahwa satu‑satunya cara agar krban bisa h4*mil dan memiliki anak adalah dengan melakukan hubu*ngan badan bersamanya. Krban yang sedang sangat berharap, akhirnya percaya dan menuruti perintah tersebut,” ungkap Dika.
Akibat penipuan berkedok keyakinan itu, koban mengaku telah tiga kali dipaksa melakukan hubu*ngan badan dengan AS. Kejadian tersebut berlangsung pada Mei, Juli, hingga Agustus 2025 lalu, selalu dilakukan di kediaman pelaku di Kecamatan Sukolilo pada siang hari, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasus ini akhirnya terkuak total setelah pelaku diduga tidak bisa menahan diri dan melontarkan ucapan yang sangat mencurigakan dan tidak senonoh langsung kepada suami krban. “Nanti jangan kaget ya, kalau anakmu lahir nanti wajah maupun perilakunya mirip dengan saya,” begitu kata‑kata AS kepada suami krban, yang akhirnya menjadi alasan utama suami krban melapor ke polisi.
Berdasarkan bukti‑bukti yang dikumpulkan, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil men4ngkap pelaku pada 11 Mei 2026. Saat itu AS berada di Kabupaten Jepara, tepatnya di rumah kerabatnya.
Atas perbuatannya yang sangat merugikan, mencederai kehormatan, dan memanfaatkan ketidaktahuan serta harapan krban, pel4ku kini dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. AS terancam hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun.
Pihak kepolisian pun kembali mengimbau seluruh masyarakat agar jauh lebih waspada dan berhati‑hati. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada pengobatan atau terapi alternatif yang menjanjikan keajaiban namun tidak memiliki dasar medis, hukum, maupun etika yang jelas, terlebih jika menuntut hal‑hal yang melanggar norma kesusilaan dan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat keras, bahwa kesedihan dan harapan seseorang terkadang disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan yang sangat kejam.
Sumber: Kompas dotcom