06/08/2026
Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang konsesi bagi penyandang disabilitas dan insentif bagi perusahaan.
Salah satu poin menarik dari peraturan ini adalah penerapan potongan biaya (konsesi) 20% bagi penyandang disabilitas di beberapa sektor strategis.
Kebijakan ini memicu banyak reaksi dari penyandang disabilitas lho! Seperti apa reaksinya? Yuk geser sampai akhir!